REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka yang juga petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Teuku Bagus melalui kuasa hukumnya, Haryo Budi Wibowo, mengakui adanya pemberian dana dalam proyek Hambalang kepada Anas Urbaningrum.
"Pak Bagus (Teuku Bagus Mohammad Noor) nggak kenal Anas. Jadi waktu itu, itu (uang) diberikan ke pak Indrajaya, selanjutnya pak Indrajaya yang mengenal Anas," kata Haryo yang ditemui usai pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Haryo menjelaskan, kliennya telah menjelaskan soal aliran dana terkait proyek Hambalang ke sejumlah pihak, termasuk Anas, kepada para penyidik dalam pemeriksaan.
Menurutnya, pemberian uang, yang berdasarkan surat dakwaan Deddy Kusdinar, sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang diberikan melalui Direktur Operasonal PT Adhi Karya, Indrajaya Manopol.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar, disebut-sebut Anas mendapatkan dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang ini digunakan untuk pemenangannya sebagai calon ketua umum dalam kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
Teuku Bagus juga telah menjelaskan soal aliran dana senilai Rp 2,5 triliun kepada para anggota DPR dan oknum di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Haryo juga tidak menyangkal, apa yang disampaikan kliennya tidak jauh berbeda dengan surat dakwaan terhadap terdakwa kasus Hambalang yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Deddy Kusdinar. Misalnya, ia mencontohkan soal aliran dana ke Bendahara Umum Partai PDI Perjuangan yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey.
"Pak Teuku Bagus juga diperlihatkan kwitansi-kwitansi pembayaran ke mereka (anggota DPR) oleh penyidik. Lalu pak Bagus mengakuinya," jelasnya.
Menurut Teuku, kata Haryo, Arief Taufiqurrahman, manager pemasaran PT Adhi Karya yang memotori penyerahan uang tersebut. Meski demikian, Haryo berdalih kliennya tak ditanyai soal aliran dana ke mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja.
Haryo mengklaim jika hal tersebut bukan merupakan keterangan yang berasal dari kliennya. "Kan itu keterangan si Arif dalam BAP, yang bilang ada aliran dana ke orang KPK. Tapi Pak Bagus nggak dikonfirmasi soal itu oleh penyidik," jelasnya.