Jumat 15 Nov 2013 20:32 WIB

Samad: Anas Bisa Jadi Tersangka TPPU

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta penahanannya tinggal menunggu waktu.

Hal ini usai penahanan tersangka yang juga petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan, Anas juga dapat dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ya kira-kira common sense saya juga seperti itu (bisa dikenakan dengan UU TPPU), tapi harus ada alat bukti dulu," kata Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).

Samad menambahkan, tim penyidik KPK masih melakukan pengembangan proses penyidikan dalam kasus yang menjerat Anas. Menurutnya bukan hal yang tidak mungkin untuk dapat menjerat Anas sebagai tersangka dugaan TPPU.

Dia menduga, hal ini karena melihat dari profiling Anas selama ini. Setelah berjalannya waktu dalam pengembangan ini ditemukan adanya alat bukti untuk menjerat Anas dengan UU TPPU, lanjutnya, pasti Anas akan ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Mengenai jadwal panggilan pemeriksaan Anas sebagai tersangka dan penahanannya, ia menjelaskan hal ini menyangkut masalah teknis. Saat ini berkas perkara Anas sudah mendekati 50 persen, sedangkan penahanan tersangka dilakukan jika berkas perkaranya sudah memasuki 60 persen.

Ia menilai ukuran persentase berkas perkara ini terkait dengan batas penahanan tersangka dalam proses penyidikan. "Ini menyakut batas penahanan, kalau kasusnya sudah 60 persen Anas akan dilakukan penahanan," ujar Samad.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement