Jumat 15 Nov 2013 14:36 WIB

Polda Rumuskan Penempatan Polisi di Ruang Sidang MK

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Suasana di lobi gedung Mahkamah Konstitusi yang dirusak massa yang mengamuk saat putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/11).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Suasana di lobi gedung Mahkamah Konstitusi yang dirusak massa yang mengamuk saat putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/11). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI --  Demi mencegah terulangnya kerusuhan di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (14/11) lalu, Polda Metro Jaya berkordinasi dengan Mahkamah Konstitusi soal prosedur keamanan. 

Koordinasi ini untuk merumuskan pengadaan personel untuk mengawasi jalannya sidang. ''Masih dirumuskan,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat (15/11).

Pengadaan personel tersebut akan dilihat dari sejumlah titik yang dijadikan acuan penjagaan, serta jumlah personel yang diturunkan.

Penempatan di titik yang dijadikan acuan demi mengantisipasi kejadian kerusuhan kemarin, terulang. Selain mengantisipasi, setidaknya personel tersebut bisa mengecilkan potensi terjadinya kerusuhan.

Menurutnya, penggugat atau tergugat akan memikirkan kembali untuk membuat ricuh jika melihat ada polisi yang menjaga ruang sidang.

Rikwanto menilai, penempatan personel di dalam ruang sidang juga dapat memudahkan hakim untuk mengeluarkan orang yang dianggap sebagai provokator kerusuhan.

Dia menjelaskan, mengenai kerusuhan kemarin, sebenarnya secara prosedur, polisi sudah sesuai jalurnya. Polisi melakukan pengamanan dari luar ruang sidang.''Makanya, ketika ada keributan, personel langsung masuk dan mengamankan empat orang di sana,'' kata Rikwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement