Rabu 13 Nov 2013 21:10 WIB

Polri Blokir Rekening Bandar Judi Online, Ahok dan Abun

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian membongkar praktik judi bola online di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang beromzet ratusan miliar per pertandingan.

Melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Sub Direktorat Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Polri berhasil menjaring 140 rekening anggota dari perjudian ini.

Seluruh rekening tersebut kemudian diblokir oleh Polri atas kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Dari rangkaian penyelidikan, diduga kuat praktik judi online yang Polri bongkar ini menukangi seratusan laman judi online yang wara-wiri di Indonesia.

Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Kombes Rahmat Wibowo mengatakan dari beberapa rekening yang diblokir ada beberapa yang isi saldonya mencapai Rp 100 miliar. “Atas kecurigaan ini seluruh pemilik rekening sudah dipanggil. Namun baru dua yang mau bekerja sama,” kata dia di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (13/11).

Rahmad mengatakan, kebanyakan dari keterangan pemilik rekening, mereka menyatakan tidak mengetahui ada transaksi berkala yang terjadi. Mereka mengaku hanya menerima Rp 100 ribu untuk pembukaan rekening itu.

Artinya, ada pihak lain yang memanfaatkan rekening mereka untuk dijadikan wadah penampungan uang judi online. “Dari keterangan mereka kartu ATM dan buku tabungannya juga orang lain yang pegang. Ini yang akan  kami dalami,” kata perwira melati tiga ini.

Rahmad menambahkan, hingga saat ini kepolisian telah menyita Rp 8 miliar dari rekening-rekening itu. Sebelumnya, Mabes Polri menggerebek Kompleks Ruko Tanah Mas Blok A No.1 Sei Panas, Batam untuk menangkap dua bos Bandar judi online di Indonesia.

Ahok dan Abun, dua tersangka yang langsung ditahan ini dibekuk atas dugaan berperan sebagai pengendali judi yang menjadikan pertandingan sepak bola sebagai ajang taruhannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement