Rabu 13 Nov 2013 17:27 WIB

Kubu Anas Bakal Praperadilankan KPK

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Jakarta, Selasa (12/11).  (Republika/Yasin Habibi)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Jakarta, Selasa (12/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) akan mempertimbangkan langkah hukum mempraperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penggeledahan kantor PPI tanpa ijin dan menyita uang kas PPI sebesar Rp 1 miliar. 

Demikian diungkapkan juru bicara PPI, Sri Mulyono saat jumpa pers di kantor PPI yang berseberangan dengan rumah Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Nomor 1, Kavling AL, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (13/11).

Menurut Sri, para pengurus PPI akan menuntut KPK untuk mengembalikan uang Rp 1 miliar yang disita karena tidak ada kaitannya dengan kasus proyek Hambalang. 

"Uang itu adalah uang patungan urunan pengurus PPI. Saya minta KPK jangan arogan jangan seperti perampok. Masa uang patungan pengurus PPI dibawa," ujar Sri, yang juga merupakan mantan pengurus Demokrat ini.

 

Dikatakan Sri, pengurus PPI sudah melakukan protes ke KPK soal penggeledahan kantor PPI tanpa pemberitahuan sebagaiamana mestinya. ''Ini bentuk intimidasi terhadap kebebasan berorganisasi,"ujarnya.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement