Selasa 12 Nov 2013 19:05 WIB

Polisi Tangkap Bocah Sembilan Tahun Curi Emas

Ilustrasi KDRT
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi KDRT

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM --  NK, bocah perempuan berusia sembilan tahun yang diduga telah mencuri perhiasan emas di rumah warga Kelurahan Cakra Utara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi dalam suatu penyergapan.

"Polsek Cakranegara mengamankan anak di bawah umur yang diduga kuat telah melakukan pencurian beberapa jenis perhiasan emas," kata Kasubag Humas Polres Mataram AKP Arief Yuswanto di Mataram, Selasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, lanjut Arief, pelaku terungkap dengan sengaja masuk ke dalam rumah milik salah seorang warga di Kelurahan Cakra Utara, saat pemilik rumah tidak berada di tempat.

Pelaku yang masih duduk di bangku SD tersebut, begitu berhasil masuk rumah, langsung naik ke tempat tidur dan mengambil sebuah dompet berwarna merah muda yang di dalamnya berisi perhiasan emas milik korban, kata Arief, tanpa merinci identitas korban.

Barang perhiasan yang diambil meliputi tiga buah cincin emas, dua buah kalung emas, dua buah gelang emas dan dua mainan atau bandul kalung.

Selain perhiasan, pelaku juga mencuri uang tunai sebanyak Rp12 juta, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp40 juta, ujar Arief .

Aksi pencurian tersebut terbongkar setelah petugas melakukan penyelidikan cukup mendalam sejak beberapa pekan ini. "Kasusnya sendiri terjadi pada 24 Oktober lalu, namun pelakunya baru berhasil ditangkap Selasa pagi," katanya.

Setelah dimintai keterangan, pelaku yang masih berusia sembilan tahun itu dikembalikan kepada orang tuanya. "Pelaku tidak kami tahan, karena masih di bawah umur," ucap Arief.

Namun demikian, lanjut dia, proses hukumnya tetap akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditanya mengenai motif si bocah melakukan pencurian, Arif menyebutkan masih dalam penyelidikan.

Menurut Arief, barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan emas masih dalam kondisi lengkap, dengan kata lain belum sempat dijual. "Perhiasan dan uang inilah yang nantinya akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement