REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Seorang bandar judi jenis capjikia di Dukuh Celengan, Desa Giriroto, Ngemplak, ditangkap Polres Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Parwanto, mengatakan, tersangka judi capjikia itu adalah Agung Widodo (36), warga Jepangan RT 03/RW 01 Manggung Ngemplak.
Tersangka sekarang sedang menjalani pemeriksaan tim penyidik. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 654 ribu, dua telepon seluler merek Nexian, dan satu lembar kertas berisi rekapan penjualan capjikia.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada rumah warga setempat yang sering digunakan untuk perjudian capjikia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ternyata informasi tersebut benar.
Dijelaskannya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sebagai bandar judi capjikia.
"Kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti di sebuah rumah warga di Celengan, Giriroto, Ngemplak, Sabtu (9/11), sekitar pukul 21.30 WIB," katanya di Boyolali, Selasa (12/11).
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman penjuara maksimal 10 tahun.