Selasa 12 Nov 2013 01:34 WIB

Polisi Tangkap PNS Penadah Mobil Curian

Mobil curian yang disita polisi (ilustrasi).
Foto: Antara
Mobil curian yang disita polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Aparat Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MA yang diduga terlibat dalam kasus penadahan mobil curian.

"Hasil pemeriksaan sementara, MA yang warga Kecamatan Kalianget itu diduga bagian dari sindikat pencurian mobil dengan tugas mengirim kendaraan hasil kejahatan tersebut ke pulau di di wilayah kita," ujar Kapolres Sumenep AKBP Marjoko di Sumenep, Senin (11/11).

Pihaknya saat menangkap MA juga meringkus rekannya berinisial AM, di kawasan Pelabuhan Kalianget.

"Kedua tersangka kami tangkap ketika akan mengirimkan dua unit mobil jenis pik-up ke dua pulau berbeda, yakni Pulau Raas dan Sapudi, Sumenep. Untuk sementara, mereka dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan," ucapnya.

Saat ini, dua unit mobil jenis pik-up itu disita sebagai barang bukti dan telah diamankan di halaman Mapolres Sumenep.

"MA adalah oknum PNS di salah satu instansi yang kantornya berada di Kalianget. Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui asal-usul dua mobil curian tersebut," paparnya.

Ia juga mengemukakan, pihaknya menangkap tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"Ketiga tersangka yang berinisial IS, HM, dan MT, itu dijerat pasal 363 KUHP. Selama proses penyidikan, semua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut ditahan di Mapolres Sumenep," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement