Rabu 27 Jan 2021 18:20 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Tersangka ternyata juga seorang residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang sama.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kendaraan roda empat (mobil).  (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kendaraan roda empat (mobil). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, meringkus seorang pelaku penggelapan mobil rental. Tersangka yang berinisial DPH (41), warga Kelurahan Purbalingga Wetan Kabupaten Purbalingga ini, ditangkap saat sedang mengisi BBM mobilnya di SPBU wilayah Sokaraja.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Rabu (27/1).

Baca Juga

Dari pemeriksaan yang dilakukan, AKP Berry menyebutkan, tersangka ternyata juga seorang residivis. "Yang bersangkutan pernah dihukum karena kasus yang sama," katanya.

Menurutnya, penangkapan terhadap DPH ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban bernama Yusmiati (45), warga Desa Klahang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Dalam laporannya, korban mengaku mobilnya telah dibawa kabur oleh tersangka DPH.

Kronologis kejadian, berawal pada 6 Desember 2020 lalu, dimana tersangka datang ke rumahnya untuk menyewa mobil Avanza miliknya selama tiga hari. Untuk itu, tersangka menyanggupi membayar uang dimuka sebesar Rp 1 juta. "Setelah uang sewa dibayar, korban menyerahkan kunci dan STNK mobil pada tersangka," jelasnya.

Namun setelah tiga hari berlalu, tersangka tidak mengembalikan mobilnya. Saat ditelpon, tersangka mengaku akan memperpanjang sewa selama beberapa hari ke depan. Untuk itu, tersangka berjanji akan segera datang ke rumah korban untuk membayar biaya sewa.

Namun ditunggu hingga beberapa hari, tersangka tidak juga datang ke rumah korban. Ketika ditelpon, tersangka tidak mau menjawab. Karena itu, pada Kamis (7/1), korban mendatangi rumah yang sebelumnya diakui sebagai tinggal tersangka. "Namun saat dicek ke rumahnya, ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong," katanya.

Berdasarkan kejadian itu, korban kemudian melapor kasusnya pada kepolisian Polres Banyumas. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian uang sewa jutaan rupiah dan kehilangan mobil seharga Rp 140 juta.

"Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan pencarian tersangka. Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, akhirnya tersangka kami tangkap di SPBU di wilayah Sokaraja," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement