Senin 11 Nov 2013 14:37 WIB

Djoko Pekik Bantah Ikut Tim Proyek Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
Djoko Pekik Irianto (kiri)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Djoko Pekik Irianto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Djoko Pekik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang untuk tersangka Andi Mallarangeng. Djoko Pekik membantah sempat ikut dalam tim proyek tersebut.

"Oh nggak, saya bergabung di Kemenpora baru akhir 2010 ya. Jadi semua (pelaksanaan proyek Hambalang) sudah running (berjalan)," kata Djoko Pekik yang ditemui usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/11).

Djoko Pekik diperiksa hanya sekitar 30 menit. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 13.30 WIB. Ia mengaku diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng.

Dalam pemeriksaan, ia dicecar sekitar 10 pertanyaan, di antaranya apakah ia mengenal Andi Mallarangeng, ia pun mengiyakannya. Ia ditanya lagi apakah mengetahui proses pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, ia mengetahuinya sebagai pusat untuk sekolah atlet-atlet.

Penyidik juga menanyakan apakah ada keterkaitan antara Menpora saat itu Andi Mallarangeng dengan proyek Hambalang, ia menyatakan kebijakan Andi saat itu agar pusat pendidikan ini dapat difungsikan terutama untuk pemindahan sekolah olahraga di Ragunan, Jakarta Selatan. Sedangkan terkait kewenangannya karena ia menjabat sebagai Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga di Kemenpora.

Saat ditanya apakah perubahan anggaran proyek Hambalang dari tahun tunggal menjadi tahun jamak merupakan usulan dari Andi Mallarangeng, ia berkelit tidak mengetahui kronologi dari proyek tersebut. Akan tetapi memang sudah ada rencana pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Saya nggak tahu persis kronologi, memang diawal sudah ada rencana pembangunan. Dokumen yang dibawa di antaranya pedoman tentang Peraturan Menpora Nomor 193 dan tentang pengangkatan saya sebagai Deputi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement