REPUBLIKA.CO.ID, KEBAYORAN BARU -- Sebanyak sepuluh warga Kampung Sawah Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan telah menyetujui harga ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.
Kesepakatan itu didapatkan setelah sebagian warga bertemu Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan, Tri Djoko, Senin (11/11).
Ganti rugi itu diberikan kepada warga yang tanahnya masuk dalam peta pembebasan lahan pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Kebon Jeruk-Ulujami.
"Intinya kami menerima," ujar Adi (53 tahun) salah satu warga Kampung Sawah RT6 RW6 Petukangan Selatan yang tanahnya terkena pembebasan lahan.
Adi mengatakan, harga yang ditawarkan sebesar Rp 4-6 juta per meter untuk tanah sudah cukup baginya. Menurutnya, besaran harga itu belum dijumlah dengan harga bangunan dan peralatan yang berada di dalam rumah. Karena, lanjut Adi, barang yang ada di dalam rumah juga diganti rugi.
Sementara Ketua P2T, Tri Djoko mengatakan, beberapa warga yang sudah setuju dengan pemberian ganti rugi sesuai harga yang ditawarkan pemerintah akan segera dicairkan uangnya. Menurutnya, dengan penerimaan sebagian warga itu, kewajaran dalam pembelian harga tanah sudah terbukti.
"Artinya kewajaran sudah terbukti, (uangnya) akan kita berikan hari Rabu (13/11)," kata dia saat ditemui Republika usai memimpin musyawarah ganti rugi tanah dengan sebagian warga Kampung Sawah Petukangan Selatan.
Sebelumnya, beberapa warga melakukan musyawarah dengan P2T yang dipimpin langsung oleh Ketua P2T, Tri Djoko. Pertemuan dilangsungkan di ruang tertutup di lantai 9 Gedung A Kantor Walikota Jakarta Selatan.