REPUBLIKA.CO.ID,PALANGARAYA--Partai Politik peserta Pemilu 2014 tidak diperbolehkan menerima bantuan lebih Rp7,5 miliar dari pihak lain seperti dari kelompok perusahaan, dan atau badan usaha nonpemerintah.
"Untuk besarnya jumlah bantuan yang diterima partai politik peserta pemilu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD," Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi di Palangka Raya, Senin.
Parpol juga wajib melaporkan sumbangan yang diterima kepada pihak KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Apabila Parpol tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana sudah diatur oleh undang-undang, maka akan dikenai sanksi pidana, ujarnya kepada wartawan.
Selanjutnya, untuk bantuan yang bersumber dari perorangan, ujarnya, nilainya juga sudah diatur dalam peraturan tersebut dengan besaran maksimal Rp1 miliar, sedangkan bantuan yang disalurkan dapat berupa uang, barang dan jasa.
Pihaknya hanya menyampaikan untuk semua Parpol peserta pemilu 2014 harus membuka rekening khusus kampanye yang dilampiri rekening dana kampanye para caleg anggota parpol.
"Kejujuran parpol dan para caleg sangat dibutuhkan untuk mengetahui besaran dana yang diterima dari para donatur baik lembaga nonpemerintah, perorangan maupun kelompok," katanya.
Menurut Eko, jika nantinya ada salah satu orang atau kelompok yang menyalurkan bantuan ke parpol melebihi dari jumlah yang ditentukan, maka kelebihan dana tersebut wajib dikembalikan atau dimasukkan ke kas negara.