Jumat 08 Nov 2013 18:21 WIB

Dirut Pertamina Bawa Dokumen Tambahan ke KPK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
  Dirut Pertamina Karen Agustiawan memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Dirut Pertamina Karen Agustiawan memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menjalani pemeriksaan panjang Kamis (7/11), Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan kembali datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/11). Karen kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK.

Karen menjadi saksi bagi tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Karen tiba di gedung lembaga antirasuah itu sekitar pukul 13.45 WIB. Ia menyebut membawa sejumlah dokumen. "Saya hadir untuk membawa dokumen tambahan untuk dilihat lebih lanjut," kata Karen, kepada awak media.

Pemeriksaan Karen terkait dengan kasus suap yang melibatkan Rudi. Dalam surat dakwaan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, disebut ada pemberian uang atau janji senilai 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar Amerika Serikat (AS). 

Uang itu diduga berasal dari petinggi Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Widodo Ratanachaitong. Pemberian uang itu diduga  agar Rudi membantu Widodo dalam pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. 

Dalam surat dakwaan, Widodo disebut mewakili beberapa perusahaan, antara lain Fossus Energy Ltd, Kernel Oil, Fortek Thailand Co.Ltd, dan World Petroleum Energy Pte. Ltd. Jaksa menyebut, uang pemberian kepada Rudi itu berkaitan dengan beberapa kegiatan. 

Pertama, agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013. Kedua, agar Rudi Menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy.

Ketiga, agar Rudi  menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah Bagian Negara untuk periode Agustus 2013.

Keempat, agar menyetujui Fossus Energy sebagai pemenang pada lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dengan Kondensat Senipah Bagian Negara pada tanggal 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013. 

Kemudian, agar Rudi menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013. Keenam, agar Rudi menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement