Kamis 07 Nov 2013 10:53 WIB

Diduga Lakukan Pencabulan, Seorang Hakim Disidang MA dan KY

Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim secara tertutup di Gedung MA, Jakarta, Kamis, dengan terlapor Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berinisial SMS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tindak pencabulan.

Berdasarkan keterangan Humas Mahkamah Agung, sidang tersebut sesuai Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pasal itu menentukan bahwa sebelum MA atau KY mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

Dalam sidang MKH tersebut, susunan majelis antara lain anggota KY Ibrahim selaku Ketua MKH, dan beranggotakan antara lain dari unsur KY yakni Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Abbas Said, dan dari unsur MA yaitu Hakim Agung Soltoni Mohdally, Supandi, serta Gayus Lumbuun.

Sidang yang masih berlangsung sejak pukul 09.30 WIB itu turut dibantu oleh Kepala Biro Hakim Komisi Yudisial Onni Roslaeni. Melalui sidang tersebut majelis merekomendasikan Hakim Terlapor diganjar sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sebelumnya, pada Rabu (6/11) MKH telah memutuskan pemberhentian tetap dengan mendapatkan hak pensiun terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia karena terbukti melanggar kode etik hakim, yakni selingkuh dengan hakim dan advokat.

MKH pada Rabu (6/11) juga memutuskan pemberhentian tetap dengan mendapatkan hak pensiun terhadap Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara Raja MG Lumban Tobing karena terbukti melanggar kode etik hakim, yakni menggunakan narkoba.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement