REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan sebagai saksi dalam kasus suap dalam aktivitas di sektor hulu migas di SKK Migas untuk tersangka yang juga Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.
Karen memenuhi panggilan pemeriksaan ini. "Ya, Dirut Pertamina akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (7/11).
Karen tiba di gedung KPK pada pukul 09.35 WIB. Ia terlihat memakai baju batik terusan hingga lutut yang berwarna cokelat. Dalam memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik ini, Karen membawa serta sekitar delapan orang ajudannya.
Kepada para wartawan, Karen mengatakan kedatangannya ini untuk memenuhi undangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk Rudi Rubiandini. Sebagai warga negara yang baik, ia wajib untuk memenuhi panggilan KPK.
"Sebagai warga negara Indonesia, saya wajib untuk memenuhi panggilan tersebut," kata Karen saat tiba di gedung KPK. Namun saat ditanya kenapa ia tidak memenuhi panggilan yang sedianya dilakukan pada Senin (4/11) lalu, ia enggan menjawabnya dan langsung masuk ke dalam lobby gedung KPK.
Pada jadwal pemeriksaan Senin (4/11) lalu, Karen tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan dalih sudah memiliki acara yang tidak dapat ditinggalkan. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan meminta agar Karen mengungkap semuanya yang diketahuinya dalam pemeriksaan di KPK.