REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengimbau partai politik peserta Pemilu 2014 untuk menertibkan atribut kampanye yang dipasang di luar zona kampanye yang sudah ditetapkan.
"Kami sudah mengimbau kepada 12 parpol peserta Pemilu 2014 untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan," kata Komisioner KPU Lumajang, Pudholi Sandra, Senin.
Kendati demikian, lanjut dia, masih banyak ditemukan baliho dan spanduk parpol atau calon legislator yang terpasang di sejumlah ruas jalan strategis di luar ketentuan zona kampanye yang berbasis RW dan dusun.
"Pantauan kami, masih banyak alat peraga kampanye yang masih terpasang di sudut jalan, baik di kawasan kota maupun pedesaan, sehingga ada kemungkinan parpol belum melaksanakan imbauan KPU," tuturnya.
Ia menjelaskan KPU tidak bisa menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan, tapi hanya sebatas mengimbau kepada parpol agar menertibkan alat peraganya masing-masing karena penertiban merupakan tanggung jawab Panwaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Menurut dia, pembagian zona kampanye sudah disepakati di tingkat provinsi dan kabupaten yakni pemasangan alat peraga kampanye di setiap rukun warga (RW) dan dusun yang tersebar di 205 desa/kelurahan di Kabupaten Lumajang.
"Saya berharap parpol dan calon legislator mengikuti aturan pemasangan atribut kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013," katanya.
Sementara Ketua Panwaslu Lumajang Didik Almashudi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU, agar meminta parpol dan calon legislator menurunkan sendiri alat peraga kampanye mereka.
"Surat rekomendasi kami sepertinya belum ditindaklanjuti karena masih banyak atribut kampanye yang masih terpasang di sejumlah ruas jalan dan melanggar aturan," tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, Panwaslu sudah melakukan eksekusi untuk menertibkan alat peraga kampanye secara serentak di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang.
"Saya berharap parpol dan calon legislator tidak lagi memasang atribut kampanye di luar zona kampanye yang sudah ditetapkan," ujarnya.