Senin 04 Nov 2013 20:01 WIB

Minta Dikirim Lawyer Fee, Mario Sempat Tolak Buat Kuitansi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: M Irwan Ariefyanto
Pengacara Hotma Sitompoel & Associates, Mario C Bernardo keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7) usai menjalani pemeriksaan 1x 24 jam usai operasi OTT. KPK resmi menahan Mario di Rutan KPK dengan tuduhan penyuapan pegawai MA.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pengacara Hotma Sitompoel & Associates, Mario C Bernardo keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7) usai menjalani pemeriksaan 1x 24 jam usai operasi OTT. KPK resmi menahan Mario di Rutan KPK dengan tuduhan penyuapan pegawai MA.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisaris PT Grand Wahana Indonesia (GWI), Sasan Widjaja, mengakui adanya permintaan lawyer fee dari pengacara di kantor Hotma Sitompoel and Associates, Mario C Bernardo. Ia menyebut permintaan untuk lawyer fee itu senilai Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara yang berhubungan dengan Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus penyuapan kepada pejabat Mahkamah Agung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/10).

Malah, Sasan mengatakan Mario menghubungi melalui pesan singkat (SMS). Jaksa penuntut umum Rusdi Amin pun membacakan isi pesan tersebut. "Selamat Siang Pak. Sehubungan dengan pembicaraan Jumat lalu, Pak Hotma mohon dipastikan Pak. Apakah biayanya bisa bapak bayarkan separuhnya dulu besok Pak?," kata Rusdi, saat membacakan isi pesan Mario dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/10).

Menanggapi pesan itu, Sasan sempat memberikan balasan yang meminta agar Mario membuat kuitansi pembayaran. Namun, Mario sempat menolak. Jaksa Rusdi kembali membacakan isi pesan Mario. "Wah jelas gak bisa Pak. Kan bukan buat kami dananya, akan kami teruskan ke ybs (yang bersangkutan) Pak. Mana ada kuitansi pak, dana begini..."

Jaksa menanyakan maksud isi pesan tersebut. Sasan mengaku tidak mengerti apa yang disampaikan Mario. Karena itu, dia meminta klarifikasi kepada Mario secara langsung. Sasan menemui Mario. "Kita tidak mengerti maksudnya. Direksi batal berikan cek yang telah disiapkan. Kami minta klarifikasi Mario," kata dia.

Sasan mengatakan ada alasan lain Direktur PT GWI Koestanto Harijadi Widjaja batal memberikan cek. Selain karena tidak ingin dibuat kuitansi, Mario juga meminta dana lawyer fee ditransfer ke rekening pribadi. Padahal, menurut Sasan, lawyer fee itu dimaksudkan untuk kantor Hotma Sitompoel. Karena, ia mengatakan, Koestanto meminta bantuan kepada kantor Hotma.

Saat bertemu Mario, Sasan meminta klarifikasi isi pesan. Ia mengatakan, Mario akhirnya bersedia membuat kuitansi. Menurut Sasan, Mario juga menjelaskan lawyer fee untuk kantor Hotma Sitompoel. Jaksa menanayakan mengenai kata 'yang bersangkutan' yang dimaksud oleh Mario. Karena dalam pesan lain, Mario juga sempat meminta Sasan agar memberikan informasi jika dana sudah diberikan agar dia bisa menyampaikannya ke 'yang bersangkutan'. "Itu ke kantor Hotma," kata Sasan.

Menurut Sasan, Koestanto akhirnya memenuhi permintaan lawyer fee. Pemberian tahap pertama pada 3 Juli senilai Rp 500 juta dan kedua pada 24 Juli sebesar Rp 300 juta. Menurut Sasan, orang suruhan Mario, Deden, mengambil dana itu ke kantor GWI dan membawa tanda terima. "Ada penjelasan lawyer fee untuk kantor Hotma and Associates," kata dia.

Sasan mengatakan, ada dua urusan terkait lawyer fee itu. Menurut dia, Mario mengatakan akan menindaklanjuti perkara perdata terhadap Hutomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Koestanto memenangkan gugatan perdata, namun Hutomo mengajukan banding. Urusan lainnya, menurut Sasan, Mario sempat menyarankan untuk melakukan upaya hukum ke Bupati Kampar terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sasan membantah lawyer fee terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana atas nama Hutomo di Mahkamah Agung (MA).

Mario didakwa telah memberikan uang kepada staf Pusdiklat MA, Djodi Supratman, sebesar Rp 150 juta. Dalam persidangan, Djodi mengaku uang itu untuk mengurus perkara kasasi atas nama Hutomo. Djodi meminta bantuan kepada staf Kepaniteraan MA, Suprapto. Dalam persidangan, Suprapto mengaku ada permintaan dana dari salah satu hakim agung yang menangani perkara Hutomo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement