REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.441.000, pada Jumat (1/11). Nilai tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan buruh yang menginginkan UMP sebesar Rp 3,7 juta.
Kecewa dengan putusan itu, forum buruh berniat menggugat SK gubernur tentang UMP 2014 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Buruh juga mengancam akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Meski demikian, Pemprov DKI ternyata tidak gentar dengan ancama tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama mengatakan, pihaknya siap apabila digugat buruh akibat menetapkan UMP Rp 2,4 juta.
"Itu hak mereka mau menggugat. Tahun lalu juga kita di-PTUN-kan," kata mantan Bupati Belitung Timur ini, Sabtu (2/11).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, Pemprov tidak asal-asalan saat mengetok palu tanda disahkannya nilai UMP 2014. Sebab, ia melanjutkan, nilai Rp 2,4 juta sudah sesuai dengan survey.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan UMP Rp 2.441.301. Jumlah itu lebih besar dari usulan pengusaha Rp 2.299.860 dan lebih kecil dari tuntutan buruh Rp 3.761.455.