Jumat 01 Nov 2013 18:47 WIB

Jokowi Minta Buruh Setujui Keputusan UMP

 Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) bersama  Ketua BPK Hadi Purnomo menjawab pertanyaan pers usai pertemuan di Kantor BPK, Jakarta, Senin (7/10).  (Republika/Prayogi)
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) bersama Ketua BPK Hadi Purnomo menjawab pertanyaan pers usai pertemuan di Kantor BPK, Jakarta, Senin (7/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pekerja atau buruh agar menyetujui keputusan terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014 yang telah ditetapkan Jumat pagi, yakni sebesar Rp 2.441.301.

"Besaran itu kan ditetapkan dari berbagai pertimbangan, diantaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi dan komponen lain yang dimasukkan kedalam nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jadi, saya minta semuanya bisa menyetujui keputusan ini," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).

Menurut Jokowi, dalam rapat Dewan Pengupahan DKI yang digelar pada Kamis (31/10) malam dan dihadiri oleh unsur pemerintah dan unsur pengusaha, terdapat dua rekomendasi besaran UMP untuk 2014 mendatang.

Dari unsur pemerintah, besaran UMP yang diajukan adalah sebesar Rp 2.441.301, sedangkan dari unsur pengusaha, besaran UMP yang diusulkan adalah Rp 2.299.860.

"Meskipun rapat semalam hanya dihadiri unsur pemerintah dan unsur pengusaha, tanpa ada kehadiran dari unsur buruh, UMP DKI 2014 tetap disahkan karena sudah memenuhi kuorum, sehingga keputusannya pun juga sudah berimbang," ujar Jokowi.

Meskipun UMP DKI 2014 telah ditetapkan dan jauh berbeda dengan tuntutan buruh yang mencapai Rp 3.700.000, Jokowi mengaku tidak akan takut menghadapi segala gugatan dari buruh.

"Tahun lalu, UMP sudah kita naikkan. Sekarang kita naikkan lagi. Besaran UMP kali ini sudah keputusan final. Semua keputusan pasti ada risiko yang harus kita hadapi," tutur Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi mengaku akan tetap berusaha menemukan solusi agar konflik antara buruh dan pengusaha dapat dikurangi dan tidak terus-menerus terjadi setiap tahun.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menetapkan besaran UMP DKI 2014 sebesar Rp 2.441.301, atau naik sekitar 11 persen dari Rp 2.200.00.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement