Jumat 01 Nov 2013 16:13 WIB

Daftar Kenaikan UMP di 10 Provinsi

 Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa tuntut kenaikan upah minimum di depan Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).    (Republika/Yasin Habibi)
Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa tuntut kenaikan upah minimum di depan Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Jumat (1/11) siang, Kemenakertrans mencatat, 10 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara 22 provinsi telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ke-10 provinsi yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, dan DKI Jakarta.

Berdasarkan data Kemenakertrans, UMP ke-10 provinsi itu bervariasi. Yang terendah di Bengkulu sebesar Rp 1,35 juta. Sedangkan yang tertinggi adalah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,442 juta.

Sebelumnya, mengacu pada Inpres Nomor 9/2013 Menakertrans Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Peraturan Menakertrans Nomor 7/2013. Permen itu menegaskan, UMP 2014 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur di seluruh Indonesia secara serentak pada 1 November.

Pertimbangannya, berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. 

Berikut UMP di 10 provinsi seperti dilansir setgab.go.id, Jumat.

- Kalimantan Tengah: Rp 1.723.970 (2013), Rp 1.553.127 (2012), selisih 11 persen

- Kalimantan Barat: Rp 1.380.000 (2013), Rp 1.060.000 (2012), selisih 30 persen

- Jambi: Rp 1.502.300 (2013), Rp 1.300.000 (2012), selisih 15,56 persen

- Sulawesi Tenggara: Rp 1.400.000 (2013), Rp 1.125.207 (2012), selisih 24,4 persen

- Sumatra Barat: Rp 1.490.000 (2013), Rp 1.350.000 (2012), selisih 10,37 persen

- Bangka-Belitung: Rp 1.640.000 (2013), Rp 1.265.000 (2012), selisih 29,64 persen

- Papua: Rp 1.900.000 (2013), Rp 1.710.000 (2012), selisih 11,11 persen

- Bengkulu: Rp 1.350.000 (2013), Rp 930.000 (2012), selisih 45 persen

- NTB: Rp 1.210.000 (2013), Rp 1.100.000 (2012), selisih 10 persen

- Jakarta: Rp 2.441.301 (2013), Rp 2.200.000 (2012), selisih 9 persen

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement