Jumat 01 Nov 2013 23:08 WIB

NTB Perjuangkan Bantuan Sarana Pengawasan Pulau Terdepan

Sejumlah bocah bermain pasir dipinggiran pantai Ampenan, Mataram, NTB.
Foto: ara/Ahmad Subaidi
Sejumlah bocah bermain pasir dipinggiran pantai Ampenan, Mataram, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang memperjuangkan bantuan sarana pengawasan pulau terdepan dari pemerintah pusat, agar pengawasannya lebih intensif dan tidak memberi peluang adanya penjualan pulau secara sepihak.

"Tahun Pemprov NTB sudah mengajukan usulan permohonan bantuan sarana pengawasan pulau karena bantuan itu sangat dibutuhkan, mengingat sarana yang ada sangat terbatas, sementara jumlah pulau yang tidak berpenghuni lebih banyak dari yang sudah dihuni," kata Karo Pemerintahan Setda NTB, H Lalu Sajim Sastrawan di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, NTB memiliki 288 buah pulau yang menyebar di 10 wilayah, termasuk dua pulau besar yakni Pulau Lombok dan Sumbawa.

Di Kabupaten Lombok Barat terdapat 38 buah pulau, Lombok Tengah 20 buah pulau, Lombok Timur 46 buah pulau, Sumbawa Barat 15 buah pulau, Sumbawa 62 buah pulau, Dompu 23 buah pulau dan Bima sebanyak 84 buah pulau.

Pulau di wilayah terdepan (sebutan dulu pulau terluar) NTB, yakni Pulau Sophia Louisa atau Pulau Sepatang yang secara administrasi berada di wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Pulau Sophia Louisa (nama penemu pulau itu ratusan tahun silam) lebih dikenal dengan sebutan Pulau Sepatang (dalam bahasa Sasak artinya sepotong). Disebut sepatang (sepotong) karena luasnya hanya dua are atau sekitar 200 meter persegi dan merupakan pulau karang.

Lama perjalanan ke pulau tak berpenghuni itu menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Penyeberangan Lembar di Kabupaten Lombok Barat hanya sekitar 1,5 jam. Pulau itu berada di sebelah selatan Lombok Barat.

Pulau tersebut berada di pesisir laut dalam di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang selama ini merupakan jalur pelayaran kapal-kapal asing antara lain dari Australia dan negara-negara di bagian utara Indonesia.

Pulau Sepatang itu merupakan bagian dari 92 pulau terdepan di wilayah NKRI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2002 tentang Titik-titik Dasar Garis Pangkal Kepulauan RI.

Sebanyak 280 buah pulau di wilayah NTB itu merupakan bagian dari 13.466 pulau di Indonesia versi Kementerian Dalam Negeri yang didasarkan pada hasil survei geografi dan toponimi yang berakhir pada 2010.

"Dari 288 buah pulau itu, hanya sekitar 15 persen yang sudah berpenghuni, sehingga sebagian besar belum pernghuni dan rawan dicaplok oleh pihak tertentu, atau dijual secara sepihak kepada orang asing untuk kepentingan tertentu," ujarnya.

Menurut Sajim, Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya mengutamakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan pulau-pulau tak berpenghuni itu.

Upaya pengawasan yang semakin ditingkatkan itu juga untuk mengamankan dari kemungkinan penjualan pulau secara sepihak.

Beberapa waktu lalu, mencuat isu penjualan pulau kecil (gili) Nangu yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Lombok Barat, yang ternyata hanya ulah pihak tertentu yang memancing minat investor.

Pada 2007, mencuat isu penjualan Pulau Meriam Besar dan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, oleh warga lokal yang mengklaim sebagai pemilik lahan kepada warga asing.

Aksi penjualan kedua pulau kecil di sebelah utara Pulau Sumbawa untuk kepentingan pariwisata itu disiarkan dalam situs internet www.karangasemproperty.com.

"Salah satu instansi yang mengawasi keberadaan pulau-pulau tak berpenghuni itu yakni TNI Angkatan Laut, namun sarana yang dimiliki relatif terbatas. Hanya, beberapa unit perahu karet. Makanya sedang diperjuangkan bantuan sarana kapal patroli," ujar Sajim.

Dari hasil koordinasi Pemprov NTB dengan TNI AL, diketahui bahwa sejauh ini Pengakalan Angkatan Laut (Lanal) Mataram hanya mengandalkan KAL (Kapal Angkatan Laut) dan kapal patroli keamanan laut (patkamla) yang dimiliki untuk pengawasan di perairan NTB.

Lanal Mataram belum didukung Kapal Republik Indonesia (KRI) yang memiliki kemampuan patroli yang mumpuni, sehingga seringkali kesulitan mengejar kapal tertentu yang dicurigai.

Apalagi, jumlah KAL dan kapal Patkamla relatif terbatas, atau hanya dua unit, sementara pos pengamanan Angkatan Laut di wilayah NTB berada di delapan titik. Idealnya setiap pos didukung satu unit KAL dan satu unit kapal Patkamla.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement