REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) menemukan faktai bahwa Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar telah melakukan perbuatan tercela serta melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim yakni diduga memiliki sejumlah mobil mewah yang tidak dilaporkan ke Direktorat Polisi Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
''Mobil sedan merk Toyota Crown Athlete tidak didaftarkan ke Ditlantas. Hakim terlapor juga diduga memiliki mobil sedan Mercedes Benz yang diatasnamakan sopir hakim terlapor DYR,'' papar anggota MKH MK Bagir Manan saat membacakan hasil temuan dalam sidang pleno putusan MKH MK yang terbuka untuk umum di gedung MK Jakarta, Jumat (1/11).
''Ini upaya untuk menggaburkan kepemilikan harta, dan ini perbuatan yang tidak jujur dari hakim terlapor,'' tambah Bagir.