REPUBLIKA.CO.ID, LAGUBOTI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Samosir, Sumatera Utara, menyerahkan bantuan dana kepada 80 orang penyandang disabilitas penghuni panti karya "Hephata Laguboti" masing-masing sebesar Rp1.095.000 setiap tahun, disalurkan langsung melalui rekening panitia penerima.
"Bantuan tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan dasar para penyandang disabilitas penghuni panti," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Pontas Batubara di Laguboti, Kamis.
Pengurus panti karya tersebut, kata dia, hendaknya bisa mengawasi agar bantuan yang diberikan digunakan untuk makanan dan perbaikan gizi, kebutuhan sandang, kesehatan atau kebutuhan alat-alat bantu yang mereka perlukan.
Disebutkan, penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan.
Sehingga, kata dia, mereka sangat membutuhkan perhatian dan pelayanan penuh dari pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial (LKS) maupun masyarakat.
Pontas menyebutkan, LKS Tobasa membina para penyandang disabilitas di Panti Karya Hephata Laguboti, karena sudah memenuhi syarat dan kriteria sebagai lembaga yang berhak menerima dana asistensi sosial pemenuhan kebutuhan dasar yang ditetapkan.
Berdasarkan ketetapan Direktorat Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2013, Panti Karya tersebut berhak mendapatkan bantuan dana asistensi sosial sebesar Rp87.000.000,- setahun bagi 80 orang penghuni panti tersebut.
Disebutkan, Panti Karya Hephata Laguboti telah menerima bantuan/subsidi asistensi sosial pemenuhan dasar LKS sejak tahun 2008 sebesar Rp45.625.000,- tahun 2009 sebesar Rp60.225.000,- dan untuk tahun 2010 sebesar Rp82.125.000,
Pada tahun 2011 sebesar Rp87.750.000,- tahun 2012 sebesar Rp87.650.000,- dan untuk tahun 2013 sebesar Rp87.600.000--
"Para penyandang disabilitas itu hendaknya bisa memanfaatkan bantuan yang diberikan, sehingga taraf kesejahteraan sosial mereka akan semakin meningkat," ujar Pontas.