REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengupahan baru saja selesai melakukan sidang untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang akan diajukan ke gubernur.
Dari hasil sidang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan rekomendasi UMP sama dengan nilai KHL, yaitu Rp 2.299.860.
Perwakilan Apindo yang menjadi anggota Dewan Pengupahan, Bambang Adam, mengatakan, pengusaha menilai KHL 2013 sudah bisa dijadikan sebagai UMP. Sebab, kata dia, KHL 2013 sudah ada kenaikan angka dibanding dengan nilai UMP 2012.
Lagipula, kata dia, KHL sudah ditetapkan berdasarkan hasil survey dan ditambah dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi hingga Desember 2014. "Kita anggap angka itu sudah cukup standarnya," kata dia di Balai Kota, DKI Jakarta, Kamis (31/10).
Seperti diketahui, Dewan Pengupahan memutuskan akan mengajukan dua usulan UMP pada gubernur. Kalangan pengusaha mengajukan rekomendasi UMP setara dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu Rp 2.299.860.
Sementara pemerintah mengajukan rekomendasi UMP Rp 2.441.301 dengan formula KHL 2013 ditambah pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 6,15 persen.