REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menangkap A, seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Ia diduga sebagai pengedar narkotika yang bermarkas di dalam lapas.
"Pelaku kami amankan pada Kamis dini hari (31/10)," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) S Putut Wicaksono kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis malam.
Informasi kepolisian menyebutkan, pelaku diamankan saat hendak membawa sabu-sabu dari dalam lapas ke calon pembeli yang berada di luar. Bersama A, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1,5 uncang (2,5 gram) sabu-sabu.
Informasi anggota polisi yang enggan disebut namanya menyatakan, narkotika tersebut milik seorang narapidana yang menghuni salah satu sel tahanan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
"Kalau dari pengakuan tersangka, napi itu warga asal Aceh yang juga tersangkut kasus narkoba. Kalau tidak salah menghuni sel blok D," katanya.
AKBP S Putut Wicaksono mengatakan, sejauh ini tim penyidik masih terus memeriksa tersangka di Mapolresta Pekanbaru. "Kasus ini masih akan dikembangkan. Siapa tahu ada tersangka lain," katanya.
Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Bejo, mengatakan, pelaku A baru enam bulan bertugas di lapas tersebut. "Sebelumnya dia bekerja di Lapas Bengkalis," kata dia.
Selama bertugas, menurut Bejo, A tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan. "Baik-baik saja. Tidak ada yang mencurigakan. Namun informasi jelasnya berada di Polres karena mereka yang menangani perkara itu," katanya.
Peredaran narkoba dari balik lapas di Pekanbaru telah berulang kali dibongkar oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya dikabarkan seorang warga binaan di Lapas Kelas II A Pekanbaru mendapat tekanan oleh napi lainnya karena kerap membocorkan informasi adanya peredaran narkoba di dalam lapas.
Seorang napi tersebut akhirnya dipindahkan ke sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.