REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Salah satunya adalah loyalis Anas, mantan Ketua Partai Demokrat DPC Cilacap Tri Dianto. "Ya jadi hari ini saya memenuhi panggilan KPK," kata Tri Dianto yang ditemui saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10).
Tri memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja putih berlengan panjang. Ia mendatangi gedung KPK dengan ditemani beberapa rekannya.
Ia mengatakan sesuai dengan janjinya jika KPK mengirimkan surat panggilan hanya kepada satu istri maka ia akan memenuhi panggilan KPK.
Sebab, dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya, KPK mengirimkan surat panggilan ke rumah tiga istrinya dan kemudian ia menolak untuk memenuhi panggilan KPK.
"Karena saya janji kalau KPK mengirimkan surat satu lembar ke alamat isteri saya yang nomor 1, saya akan datang memenuhi panggilan," katanya menjelaskan.
Sebelumnya KPK menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap loyalis Anas Urbaningrum yang juga mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya untuk tersangka Anas Urbaningrum pada 18 Oktober 2013 lalu. Namun karena surat panggilan dikirimkan ke tiga istrinya, Tri Dianto pun tidak akan memenuhi panggilan KPK.
Tri menambahkan pengiriman surat panggilan kepada tiga istrinya dianggap KPK tidak profesional dan mengganggu privasinya. Karena pemanggilan surat tersebut kepada tiga istrinya, keluarga istri-istrinya ribut dan berpikiran negatif kepadanya.