Senin 28 Oct 2013 23:45 WIB

Gubernur Riau Dinilai Lecehkan Edaran Mendagri

 Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6).    (Republika/Adhi Wicaksono)
Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pengamat hukum dari Universitas Riau menilai, Gubernur Rusli Zainal telah melecehkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan melakukan rotasi pejabat 27 hari menjelang akhir masa tugasnya.

"Gubernur Riau tidak mengindahkan surat edaran Mendagri dengan tetap melantik pejabat baru, padahal masa jabatan gubernur dan wakil gubernur saat ini berakhir pada 21 November 2013," ujar pengamat hukum dari Universitas Riau Mexasai Indra di Pekanbaru, Senin (28/10).

Pada Jumat (25/10), Gubernur Riau Rusli Zainal melalui Sekdaprov Riau Zaini Ismail melakukan rotasi dan sekaligus melantik 109 orang pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang terdiri dari 5 orang eselon II, 45 orang eselon III dan 59 orang eselon IV.

Seperti diketahui pada tahun lalu, Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/5335/SJ tanggal 27 Desember 2012 tentang larangan mutasi menjelang pemilihan umum kepala daerah enam bulan menjelang pemilihan kepala daerah.

Menurut Mexasai yang merupakan dosen hukum tata negara di UNRI, pemilihan gubernur (pilgub) Riau putaran pertama dengan tahapan pemungutan suara telah dilakukan tanggal 4 September 2013 dan putaran kedua akan dilakukan pada 27 November 2013.

Walau demikian, Gubernur Riau Rusli Zainal yang saat ini sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 14 Juni lalu atas dugaan korupsi PON ke-XVIII dan izin kehutanan, tetap melantik pejabat baru pada tanggal 12 September 2013 dan 25 Oktober 2013.

"Bisa dibilang gubernur Riau tidak menghargai surat edaran Mendagri. Apalagi rotasi yang dilakukan selama ini terkesan lebih pada jual beli jabatan karena tidak mematuhi Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian," katanya.

Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Fahmi membantah adanya anggapan tentang tidak mengindahkan peraturan yang dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi dan kesan jual beli jabatan di ligkungan Pemprov Riau.

"Itu tidak benar. Yang jelas rotasi yang dilakukan untuk penyegaran dan mengisi kekosongan jabatan. Kalaupun ada masalah jual beli jabatan, tetunya Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersuara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement