REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori menyampaikan pihaknya akan mengirimkan surat kepada atasan Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati dalam rangka memulihkan nama baik yang bersangkutan.
"Nanti kami sampaikan surat kepada yang bersangkutan dan atasannya," kata Imam Anshori melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Imam mengemukakan Komisi Yudisial juga akan menyampaikan siaran pers resmi kepada wartawan tentang hasil pemeriksaan Komisi Yudisial yang memutuskan bahwa Sudrajad tidak terbukti melanggar kode etik kehakiman.
Dengan demikian Sudrajad memiliki peluang mencalonkan diri sebagai hakim agung di periode berikutnya, selama memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar menginformasikan bahwa pihaknya memutuskan Hakim Sudrajad
Dimyati yang terseret kasus "lobi toilet" dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi terhadap anggota DPR (anggota Komisi III DPR Bachrudin Nashori) pada saat tes uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung (CHA).
Putusan itu sama dengan putusan Mahkamah Agung (MA) memutuskan hakim Sudrajad Dimyati juga tidak terbukti melakukan lobi dengan anggota Komisi III DPR di toilet DPR saat "fit and proper test" di Komisi III DPR.
Kasus "lobi toilet" berawal dari Sudrajad usai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di DPR pada 18 September 2013 di Komisi III DPR sekitar pukul 11.30 WIB langsung menuju toilet untuk buang air kecil.
Saat sedang buang air kecil, Bachrudin Nashori dari Fraksi PKB juga masuk ke toilet sambil membawa selembar kertas berisi jadwal tes calon hakim agung, kemudian menanyakan mana calon hakim agung wanita karier dan mana yang non-karier kepada Sudrajat.
Setelah itu mereka keluar dari toilet secara beriringan, datang lah seseorang yang mencurigai adanya lobi-lobi di toilet antara Sudrajat dan Bachrudin. Namun ketika ditanyakan perihal lobi-lobi, tidak dijawab dan Sudrajat langsung menuju parkir mobil yang hendak menuju ke bandara.
Dengan terjadinya kasus tersebut, Hakim Sudrajad tidak terpilih menjadi hakim agung dan yang dinyatakan lolos oleh DPR adalah Zahrul Rabain, Eddy Army, Sumardijatmo dan Maruap Dohmatiga Pasaribu dari 12 calon hakim agung yang melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan.