REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial memutuskan Hakim Sudrajat Dimyati yang terseret kasus "lobi toilet" dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi terhadap anggota DPR (anggota Komisi III DPR Bacharuddin Nashori) pada saat tes uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung (CHA).
"Tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan serta tidak terbukti memberikan sesuatu dalam bentuk uang, surat atau lainnya kepada anggota DPR," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, lanjutnya, Hakim Sudajat dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta nama baiknya dipulihkan sesuai dengan peraturan.
Putusan ini sama dengan putusan Mahkamah Agung (MA) memutuskan hakim Sudrajad Dimyati juga tidak terbukti melakukan lobi dengan anggota Komisi III DPR di toilet DPR saat "fin and proper test" di Komisi III DPR.
Kasus "lobi toilet" berawal dari Sudrajad usai melaksanakan fuji kelayakan dan kepatutan CHA DPR pada 18 September 2013 di Komisi III DPR sekitar pukul 11.30 WIB langsung menuju toilet untuk buang air kecil.
Saat sedang buang air kecil, Baharuddin Nashori dari Fraksi PKB juga masuk ke toilet sambil membawa selembar kertas berisi jadwal tes calon hakim agung, kemudian menanyakan mana calon hakim agung wanita karier dan mana yang non-karier kepada Sudrajat.
Setelah itu mereka keluar dari toilet secara beriringan, datanglah seseorang yang mencurigai adanya lobi-lobi di toilet antara Sudrajat dan Bachrudin. Namun ketika ditanyakan perihal lobi-lobi, tidak dijawab dan Sudrajat langsung menuju parkir mobil yang hendak menuju ke bandara.
Dengan terjadinya kasus tersebut, Hakim Sudrajad tidak terpilih menjadi hakim agung dan yang dinyatakan lolos oleh DPR adalah Zahrul Rabain, Eddy Army, Sumardijatmo dan Maruap Dohmatiga Pasaribu dari 12 CHA yang melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan.