REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Ratusan alat peraga kampanye ilegal yang berhasil diamankan di beberapa titik zona larangan kini tertumpuk di halaman kantor KPU Tanjung Jabung Barat, Jambi. Rencananya alat peraga itu akan segera dimusnahkan.
"Alat peraga itu akan dimusnahkan setelah berkoordinasi dengan tim pembersihan," kata Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Ahmad Hadzig ketika dikonfirmasi, Sabtu.
Ia membenarkan alat peraga kampanye hasil pembersihan seharusnya ditempatkan di kantor Panwaslu atau kantor Satpol PP. Namun karena tidak ada tempat, maka dititipkan di kantor KPU.
Untuk pemunsahan alat peraga ilegal hasil penertiban itu, KPU akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim yang telah dibentuk. Sebab untuk penertiban alat peraga ilegal terdapat tim khusus yang dibentuk di antaranya Pemda dan Panwaslu.
Saat disinggung soal rencana penertiban susulan terhadap alat peraga kampanye pemilu, Ahmad Haziq mengaku belum mendapat laporan.
"Belum ada pemberitahuan ke kita untuk penertiban ulang," katanya.
Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Tanjabar mengatakan akan ada pembersihan tahap dua, sebab masih banyak alat peraga yang dipasang di zona larangan.
"Kita akan kembali melakukan penertiban sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tanjabar M Sibli.
Pihaknya sudah merekomendasikan ke KPU ataupun Pemkab untuk kembali menjadwalkan pembersihan tahap dua terhadap alat peraga yang masih banyak terpasang di zona larangan.
"Kita tinggal menunggu pelaksanaanya, yang pasti rekomendasi sudah kita sampaikan," tambahnya.