REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian sudah mengusulkan rencana denda Rp 1 juta bagi pelanggar jalur busway. Sebagian warga menyetujuinya dan tentu ada yang menolaknya.
Salah satu yang menyetujui, Syahdah, mengatakan pemilik kendaraan pribadi seharusnya sadar bahwa jalur busway bukan diperuntukkan untuk umum, melainkan hanya bagi Transjakarta.
Ditemui sedang berjalan di kawasan Senayan, pria ini menyatakan denda itu sangat pantas diberikan kepada pelanggar. "Biar sadarlah, kan macet karena kebanyakan mobil, padahal satu orang bawa satu mobil,'' kata dia, Sabtu (26/10).
Rizki berbeda dengan Syahdah, warga yang menggunakan kendaraan roda dua ini menjelaskan, kendaraan yang masuk jalur busway karena jalan utama macet.
Dan tanggung jawab polisi adalah mengaturnya. Lagipula, sekalipun masuk jalur busway pun tetap mendapatkan kemacetan. ''Mending polisi memikirkan bagaimana caranya tidak macet. Bukan malah buat denda,'' kata dia.
Sementara, dari laporan pihak kepolisian, pelanggar jalur busway (menerobos) dari Januari - September 2013 tercatar sebanyak 39.482 kasus. Kasus ini berkurang dibanding pada 2012 dengan 50.387 kasus.
Perinciannya, untuk Koridor IX jurusan Pinang Ranti - Pluit tercatat 13.054 kasus, di Koridor III dengan 9.933 kasus, Koridor I sebanyak 5.438 kasus, Koridor X sebanyak 4.994 kasus, Koridor V sebanyak 3.949 kasus, dan Koridor VI tercatat 2.114 kasus.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKB Hindarsono mengatakan, sepeda motor menjadi pelanggar terbanyak dengan 29.746 kasus.
Posisi berikut yakni kendaraan pribadi sebanyak 4.942 kasus. Sementara, angkutan umum sebanyak 3.895 kasus, dan angkutan barang dengan 889 kasus.