Jumat 25 Oct 2013 20:49 WIB

Tarik Pungli, Pejabat Bea Cukai Entikong Ditangkap

Perbatasan RI-Malaysia di Entikong, Kalimantan Barat.
Foto: ISTIMEWA
Perbatasan RI-Malaysia di Entikong, Kalimantan Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (25/10), menangkap HS Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, karena melakukan pungutan liar terhadap keluar masuknya barang dari Indonesia (Kalbar) ke Malaysia.

"Penangkapan tersangka HS karena ia diduga telah melakukan pungutan liar terhadap keluar masuknya barang, baik dari Indonesia (Kalbar) ke Sarawak, Malaysia dan sebaliknya," kata Asintel Kejati Kalbar Lumumba Tambunan dalam keterangan persnya di Pontianak, Jumat.

Tersangka semula dipanggil oleh Kejari Sanggau pada Jumat (25/10) dengan meminjam tempat di Kejati Kalbar, setelah selesai dilakukan pemeriksaan karena sudah cukup bukti maka tersangka HS langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak hingga 20 hari kedepannya.

Ia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan surat perintah penyidikan Sprint-01/Q.1.14.6 tanggal 21 Oktober 2013 karena diduga melakukan pungutan liar terhadap keluar masuknya barang, baik dari Indonesia (Kalbar) ke Sarawak, Malaysia dan sebaliknya.

"Tim penyidik Kejati Kalbar menemukan tersangka melakukan pungutan liar atau menarik uang terhadap PIB (pemberitahuan impor barang), dengan besaran Rp20 juta/kontainer, sementara yang menggunakan kartu lintas batas di pungut Rp500 hingga Rp700 ribu," ungkap Lumumba.

Sementara menurut dia, hingga saat ini PPLB Entikong belum termasuk wilayah kepabeanan. "Untuk masuk atau tidaknya suatu wilayah kepabeanan harus ada ketetapan menteri keuangan. Sehingga PPLB Entikong tidak boleh melakukan pemungutan dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara, terindikasi keluar masuknya barang, baik dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya tidak dilakukan pemeriksaan, kata Lumumba.

"Diperkirakan dalam sehari sekitar sekitar 30 truk besar yang mengakut kontainer melewati PPLB Entikong, mobil box tertutup 30 unit, dan truk terbuka sekitar 10 unit, baik keluar dan masuk PPLB Entikong," ujarnya.

Tersangka diancam pasal 2 (1), pasal 3, 11, 12 hurup a dan b, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement