REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dari hasil pengembangan kasus pembunuhan seorang pembantu rumah tangga N (28 tahun) oleh penjaga vila S (31 tahun), diketahui vila tempat kejadian perkara (TKP) milik majikan S memelihara sejumlah satwa langka yang dilindungi.
Kepolisian Resor Bogor yang mendatangi Vila David di Desa Bojong Honje RT 04 RW 03 Kabupaten Bogor, Jumat (25/10), bersama petugas Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Barat menemukan sejumlah satwa.
Mereka mendapati seekor harimau yang diperkirakan harimau sumatra betina sepanjang 1,5 meter, liger betina (hasil persilangan singa dan harimau) yang diperkirakan berusia 5 tahun dengan panjang 1,5 meter, dua ekor siamang, seekor owa jawa, empat ekor rusa timor, seekor lutung, dan tiga ekor burung merak. Gonggongan sejumlah anjing, kokokan ayam, dan suara angsa terdengar dari luar tembok pagar.
Petugas BKSDA, Nano Winarno, mengatakan perlu melihat surat kepemilikan hewan untuk memastikan izinnya. Jika memang ilegal, pemilik vila bisa dijerat undang-undang nomor 5 tahun 1990 junto peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 1989 dengan ancaman lima. ''Satwa terlihat sehat,'' kata Nano.
Jika telah bertemu pemilik vila, hewan akan dibawa ke pusat penyelamatan hewan di Gadog atau di Cikananga. Nano mengatakan evakuasi satwa akan di lakukan pekan ini atau pekan depan.
Kepolisian sendiri masih mendalami siapa pria pemilik vila yang berinisial J itu. Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Syafrudin mengatakan dari mana satwa diperoleh dan perizinannya pun masih diselidiki. Pemilik vila diketahui merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Jalarta.
Vila yang dibangun di atas tanah seluas 800 meter persegi itu dipagari tembok sekitar tiga meter di sekelilingnya. Di depan gerbang masuk dari kayu berpelitur tertulis 'awas anjing galak'. Letak vila cukup terpencil. Bangunan vila seperti rumah panggung dibangun di lereng bukit dan hanya dikelilingi kebun singkong.