Jumat 25 Oct 2013 06:37 WIB

Buruh Jawa Tengah Tuntut Revisi Usulan UMK 2014

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
  Dalam aksinya, para buruh menuntut penghapusan upah murah, menghapuskan tenaga alih daya (outsourcing) dan jaminan kesehatan buruh.
Dalam aksinya, para buruh menuntut penghapusan upah murah, menghapuskan tenaga alih daya (outsourcing) dan jaminan kesehatan buruh.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Tuntut revisi usulan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2014, ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Tengah gerudug gubernuran.

 

Mereka merupakan elemen buruh dari berbagai pengurus cabang Serikat pekerja nasional (SPN) yang ada di Jawa Tengah.

 

Dalam aksi kali ini, ribuan buruh memadati ruas jalan Pahlawan Semarang, tepatnya di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.

 

Koordinator aksi, Nanang Setiyono mengatakan, tuntutan revisi UMK yang diusulkan bupati dan wali kota ini

merupakan sikap elemen buruh di Jawa Tengah.

 

Sebab penetapan usulan UMK berdasarkan rata- rata survey kebutuhan hidup layak (KHL) belum mencerminkan hak-hak kesejahteraan para buruh.

 

Kedatangan para buruh ke gubernuran ini, sekaligus menagih janji Ganjar Pranowo yang sebelumnya telah berkomitmen untuk memperhatikan nasib buruh.

 

"Saat pemilihan dan mengharapkan dukungan dari buruh, Ganjar menjamin akan memperhatikan nasib kami," kata Nanang menegaskan, di sela aksi, Kamis (24/10).

 

Ia juga mengungkapkan, produk dewan pengupahan berupa usulan UMK yang kini sudah ada di tangan gubernur, dinilai kurang mewadahi aspirasi dan hak kaum buruh.

 

Dibandingkan dengan daerah lain di Jawa, usulan besaran UMK 2014 provinsi Jawa Tengah masih menempati besaran paling rendah.

 

Berdasarkan catatan DPD SPN Jawa Tengah, jelasnya,  rata- rata besaran UMK Jawa Tengah tahun 2013 hanya mencapai besaran Rp 966.520.

 

Angka ini –disebut-- masih jauh dibandingkan rata- rata besaran UMK untuk provinsi Jawa barat yang mencapai Rp 1.356.566 atau provinsi Banten yang mencapai Rp 1.881.368.

 

Ketua DPD SPN Jawa Tengah, Suparno menambahkan, tuntutan buruh ini merupakan bentuk perjuangan konstitusional.

 

Perjuangan ini dilakukan untuk 'memaksa' pemerintah lebih berpihak kepada rakyatnya. "Kami berharap gubernur mampu melakukan intervensi terhadap kebijakan pengupahan," katanya menegaskan.

 

Kami, lanjutnya, juga mendesak gubernur segera memperbaiki kondisi dewan pengupahan dengan membuat regulasi baru teentang pengupahan.

 

"Kami juga mendesak gubernur untuk membuat system percepatan penyetaraan upah di Jawa Tengah dengan daerah lain di Jawa," kata Suparno menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement