Jumat 25 Oct 2013 06:13 WIB

DPRD Sleman Tetapkan Empat Perda Retribusi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Retribusi
Foto: antara
Retribusi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- DPRD Kabupaten Sleman telah menetapkan empat Raperda retribusi menjadi Perda. Empat raperda tersebut yakni perda pajak hiburan, perda retribusi izin gangguan, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Wakil Ketua DPRD Sleman, Sarjono, mengatakan dalam perda pajak hiburan, pemerintah daerah seharusnya masih dapat menarik pajak hiburan permainan golf sebelum keputusan MK ditetapkan.

Sementara itu, usaha hiburan karaoke juga dikenakan pajak sebesar 45 persen. Terkait kebijakan hiburan malam tersebut, Pemda diminta untuk lebih tegas dalam mengambil kebijakan, pengendalian, dan pengawasan.

Mekanisme perizinan penyelenggaran hiburan tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan dengan memperketat ijin operasional.

Selain itu, Pemda juga diharapkan untuk menertibkan juru parkir ilegal. Serta membuat kebijakan parkir yang berada ditepi jalan umum untuk dipindahkan ke tempat parkir khusus.

Kebijakan tersebut dilakukan agar dapat mengurangi kepadatan lalu lintas. Dalam penetapan raperda ini, kelembagaan Kantor Perizinan juga diharapkan dapat ditingkatkan menjadi Badan atau Dinas sehingga kewenangan dan pengendalian perizinan dapat dilaksanakan secara maksimal.

Bupati Sleman, Sri Purnomo, mengatakan dalam materi raperda tentang Pajak Hiburan, dihapuskan jenis usaha golf sebagai obyek pajak hiburan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK No 52/PUU-IX/2011 dan Surat Menkeu No S-576/MK.7/2012.

Sedangkan materi Raperda Perubahan tentang Retribusi Izin Gangguan ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun dihapus. Dalam perubahan tersebut, juga tercantum wajib retribusi izin gangguan tidak lagi dikenakan retribusi izin gangguan pada saat pendaftaran ulang izin gangguan.

"Pengenaan retribusi izin gangguan hanya dikenakan pada saat permohonan pertama dan bagi perubahan izin gangguan," katanya.

Sementara dalam materi Raperda Retribusi Tempat Khusus Parkir, lanjutnya, mengatur pembedaan tarif retribusi tempat khusus parkir pada tempat rekreasi dan obyek wisata, dan fasilitas olah raga, area pasar, gedung parkir dan lahan parkir lainnya.

Namun, penyelenggaraan tempat parkir pada kantor pelayanan pemerintah daerah tidak dikenakan retribusi. Sedangkan, dalam materi raperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, retribusi dikenakan sebesar USD100. Pembayaran retribusi tersebut juga dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement