Kamis 24 Oct 2013 13:07 WIB

PPATK Dukung Polri Ungkap Suap dan Pencucian Uang Aparat Pajak

PPATK (ilustrasi)
PPATK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mendukung Polri dalam pengungkapan kasus suap dan pencucian uang yang banyak melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Kalau ada petugas pajak dan wajib pajak yang mencoba melakukan korupsi melalui suap- menyuap untuk melakukan 'mark down' atau penyimpangan restitusi pajak tentu harus kita berantas bersama," kata Agus dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Hal itu diungkapkan Agus terkait penangkapan dua mantan pegawai pajak, Denok Taviperiana (DT) dan Totok Hendritatno (TH) yang terbukti menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP), Berty (B), dalam pengurusan restitusi pajak senilai Rp21 miliar.

Menurut Agus, pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan pegawai atau mantan pegawai Ditjen Pajak harus dilakukan secara menyeluruh. Apalagi, pegawai pajak kerap terlibat dalam kasus korupsi melalui suap dan pencucian uang.

Diakui Agus, pihaknya kerap melaporkan kasus dugaan aliran dana mencurigakan termasuk upaya pencucian uang yang melibatkan rekening pegawai pajak. Namun, ia enggan menyebutkan jumlah pasti laporan yang dilayangkan PPATK ke Polri dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengungkapan tak cukup hanya terhadap orang yang memberi dan menerima suap, tetapi juga kepada semua pihak yang terlibat dalam aliran pencucian uang.

"Bahkan siapa pemberi suap, kepada siapa saja dan sudah berapa lama suap itu berjalan, itu juga harus diungkap," katanya.

Ia juga menegaskan sektor pajak merupakan perhatian institusinya mengingat 70 persen atau sekitar Rp 1.200 triliun dari total APBN senilai Rp 1.600 triliun penerimaan negara berasal dari sektor itu.

"Target penerimaan pajak itu sangat dominan untuk bisa memenuhi biaya pembangunan. Oleh karena itu harus dijaga agar target penerimaan pajak bisa diterima 100 persen," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement