Kamis 24 Oct 2013 11:33 WIB

Lakukan Penipuan, Pria Ini Mengaku Jaksa Termuda di Dunia

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Mansyur Faqih
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang pemuda pengangguran yang mengaku berprofesi sebagai jaksa ditangkap jajaran Reskrim Polsek Semarang Tengah.

Raden Noval Renaldy bin Raden Aldi Renaldy (20 tahun) ditangkap setelah polisi menerima laporan penipuan uang Rp 2 juta yang dilakukan seorang jaksa. Warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Tekok, Kota Jambi tersebut diringkus polisi di lobi Hotel Crown, Jalan Pemuda, Semarang. 

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Hendri Yulianto mengatakan, kasus ini diungkap berdasarkan laporan Subagyo (41) warga Jalan Kapas, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Korban mengaku telah ditipu oleh Aldi, pemuda yang belum lama dikenalnya hingga menderita kerugian uang tunai Rp 2 juta.

Kasus penipuan ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka di sebuah café, di kawasan pusat perbelanjaan Paragon, Semarang, (28/8). Dalam perkenalan ini tersangka mengaku bernama Raden Noval Renaldy SH, seorang jaksa dari Jakarta yang tengah menangani kasus narkoba di Surabaya.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menunjukkan sebuah fotokopi berita sebuah suratkabar nasional berudul ‘Indonesia Memiliki Jaksa Termuda di Dunia’. "Dalam kliping berita tersebut juga terpasang foto tersangka dengan pakaian seragam jaksa lengkap," jelas Hendri.

Tiga hari berikutnya pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di lobi Hotel Crown, Semarang. Tersangka mengaku keberadaannya di Semarang dalam rangka mengurus rencana bisnis resto. Pada kesempatan ini, tersangka menemui korban dengan mengenakan pakaian PNS lengkap dengan atribut korpri dan nama tersangka.

Setelah beberapa saat ngobrol, tersangka meminjam uang tunai Rp 2 juta kepada korban dengan alasan untuk membayar bengkel salon mobil. Alasannya, tersangka tidak membawa uang tunai. "Tersangka menjanjikan akan mengganti lewat transfer rekening," lanjutnya.

Namun setelah ditunggu, tersangka tidak kembali lagi. Bahkan uang pengganti yang dijanjikan juga tidak kunjung ditransfer. Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus tersangka di Hotel Crown.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement