REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Gubernur Riau HM Rusli Zainal mengendalikan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dari balik jeruji besi penjara sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung pertengahan 14 Juni 2013.
Dari pantauan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk, Rabu (23/10), Rusli Zainal ditemani pengawal pribadi dari Biro Umum Setdaprov Riau atas nama Yoyok untuk mengurus berbagai keperluannya.
Berdasar informasi, Yoyok telah mengurusi segala keperluan tersangka korupsi PON XVIII dan penyalahgunaan wewenang penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan tahun 2001 sampai 2006 sejak Rusli ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta.
Dosen hukum tata Negara dari Universitas Riau Mexasai Indra mengatakan proses hukum lambat yang harus dijalani Rusli Zainal terjadi karena penegakan hukum yang lamban pula dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut.
"KPK lamban dalam penuntasan berita acara pemeriksaan dengan tersangka Rusli Zainal, sehingga berakibat pada proses masa jabatan yang berakhir sempurna," ujarnya.
Oleh karena situasi yang sedemikian itu, pihaknya tidak bisa menyalahkan tersangka korupsi Rusli Zainal karena secara yuridis normatif tidak ada ketentuan yang dilanggar.
"Pelimpahan Rusli ke pengadilan atau perubahan status ke terdakwa dengan register yang dikeluarkan dari pengadilan, baru bisa menjadi dasar pengalihan jabatan," katanya.
"Sementara KPK selama ini bekerja dengan lambat dan masa jabatan Rusli diperkirakan berakhir dengan penuh atau lima tahun yang berdampak pengendalian roda pemerintahan dari jeruji besi," jelas Mexasai.