Rabu 23 Oct 2013 06:43 WIB

DPR Minta KPU Tunda Rekapitulasi DPT Nasional

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Agun Gunanjar Sudarsa
Agun Gunanjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang dijadwalkan Rabu (23/10) siang. Permintaan penundaan tersebut dikeluarkan setelah KPU, Bawaslu, dan Ditjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyampaikan perkembangan DPT pada rapat dengar pendapat di Komisi II DPR.

"Pimpinan usulkan DPT tidak ditetapkan 23 Oktober, selambat-lambatnya dua minggu dari jadwal hari ini, 23 Oktober artinya tanggal 26 November. Dibutuhkan kerja keras dari KPU kabupaten/kota untuk mengecek kembali data di lapangan," kata Wakil Ketua KOmisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo.

Dia memimpin RDP Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu membahas masalah DPT di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang berlangsung hingga Rabu (23/10) dini hari.

Pasalnya, lanjut Arif, dari penjelasan KPU dan Kemendagri, masih terdapat 20.3 juta pemilih yang belum memenuhi lima syarat pemilih yang ditetapkan UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Yakni memiliki nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor kartu keluarga (NKK). "Kalau tetap ditetapkan ini tentu jadi masalah, karena telah melanggar UU," ujar Arif.

Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunanjar Gudarsa, juga menyampaikan rekomendasi serupa. Menurut dia, dari DPT sementara yang berjumlah 186 .127.400 masih terdapat sedikit masalah. "Kalau boleh, usul jangan dipaksakan besok, tunda sesaat tapi jangan terlalu lama. Kalau bisa dua atau tiga hari sudah clear, mengingat tahapan logistik juga harus dikejar," kata Agun.

 

KPU punya penjelasan untuk menguatkan DPT harus tetap direkapitulasi secara nasional hari ini. Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, data 20,3 juta tersebut merupakan data yang sudah disisir KPU. Setelah diturunkan ke KPU kabupaten/kota, didapatkan hasil elemen yang kurang lengkap seperti tangggal lahir, jenis kelamin, dan umur sudah di bawah satu persen.

Namun, Agun menilai penjelasan KPU tidak masuk akal. Karena mustahil data yang disebutkan Kemendagri bisa diubah dalam waktu singkat. Diperlukan waktu untuk memastikan elemen pemilih pada 20,3 juta penduduk itu terpenuhi seluruhnya.

Meski begitu, KPU sebagai pemegang kewenangan memastikan tetap akan menggelar pleno penetapan hari ini.Karena tim teknis jug aterus bekerja membersihkan data. Sehingga diperkirakan menjelang sore, DPT sudah bisa direkapitulasi secara nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement