Selasa 22 Oct 2013 19:10 WIB

Kronologis Penangkapan Mantan Pegawai Pajak Suap Restitusi

Praktik Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktik Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Eksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmat Sunanto menjelaskan kronologis penangkapan dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam kasus pengurusan suap restitusi.

"Pada Senin (21/10) sekira pukul 05.30 WIB, dilakukan penangkapan tiga tersangka tindak pidana pencucian uang dengan 'predicate crime' tindak pidana korupsi diantaranya dua mantan pegawai pajak dan satu wajib pajak," kata Kombes Rahmat di Jakarta, Selasa (22/10).

Dua mantan pegawai pajak, Denok Taviperiana (DT) dan Totok Hendritatno (TH) terbukti menerima suap dari Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP), Berty (B) dalam pengurusan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) pajak senilai Rp 21 miliar.

Kombes Rahmat menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada 2010.

Laporan tersebut berisi transaksi mencurigakan dalam rekening DT dan TH sepanjang 2005-2007 yang mencapai Rp 1,6 miliar. Diketahui, ada sembilan kali transaksi aliran dana antara B dan TH, dan ada sekitar tujuh kali transaksi antara B dan DT.

Pada 2011, Kementerian Keuangan lalu melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri untuk ditindak secara pidana. Selanjutnya, setelah mengumpulkan alat dan bukti yang cukup, pihak Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap ketiganya.

"Karena sudah cukup bukti, akhirnya ditangkap dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ketiganya ditangkap Senin (21/10) di dua tempat berbeda dan untuk sementara ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Ada pun sejumlah dokumen ekspor impor perusahaan, dokumen transaksi keuangan serta dokumen pemblokiran para tersangka kini menjadi bukti kasus tindak pidana pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 5, 11, 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement