Senin 21 Oct 2013 19:18 WIB

Diduga Telantarkan Anak, Mantan Ketua DPD Golkar Solo Diperiksa Polisi

Anak telantar.   (ilistrasi)
Foto: Antara
Anak telantar. (ilistrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta memeriksa mantan Ketua DPD Partai Golkar Solo, Hardono, terkait dugaan kasus penelantaran anak hasil hubungan gelap dengan Na (32) warga Laweyan.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Rudi Hartono, di Solo, Senin, mengatakan, terlapor Hardono sudah diperiksa oleh tim penyidik di Polresta Surakarta, Sabtu (19/10).

Namun, kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terlapor menyatakan, tidak mengakui melakukan hubungan suami istri dengan pelapor Na.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi pengelola sejumlah hotel di Kota Solo yang diduga sebagai tempat pertemuan pelapor dengan terlapor.

Namun, saksi tersebut menyebutkan bahwa yang menginap di sejumlah hotel itu atas nama NA. Mereka tidak menyebut nama Hardono (terlapor) masuk ke hotel itu.

Kendati demikian, tim penyidik terus melakukan penyelidikan dengan mencari bukti-bukti atau saksi untuk mengungkap dugaan kasus penelantaran anak seperti yang dilaporkan oleh Na.

Pihaknya juga telah memanggil saksi T, mantan suami Na untuk memeriksa terkait kasus tersebut. Tetapi, T yang memenuhi panggilan polisi itu, menolak untuk diperiksa. "T tidak mau diperiksa dengan alasan, dia tidak terlibat dalam kasus itu," katanya.

Menurut dia, jika T warga negara yang baik, seharusnya mau diperiksa demi kepentingan penyidikan. Tim penyidik akan melakukan upaya lain untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita akan memanggil lima saksi terkait kasus itu. Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tuntas," kata Kasat.

Mantan Ketua DPD Partai Golkar Solo, Hardono, telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Surakarta, Rabu (9/10), karena diduga tidak bertanggung jawab atas lahirnya seorang anak perempuan hasil hubungan gelap dengan korban, Na (32) warga Laweyan.

Korban Na melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Heru S. Notonegoro, ke bagian Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta, dan diterima oleh Bripka Evi Wijayanti.

Menurut Heru S, Notonegoro, pihaknya hanya merasa prihatin melihat kondisi seorang ibu status janda, Na dan anak peremuannya yang masih usai empat bulan itu, untuk membantu melalui proses hukum setelah upaya kekeluargaan tidak direspon oleh yang bersangkutan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement