Senin 21 Oct 2013 15:33 WIB

Orangtua Korban Pelemparan Bom Molotov Minta Pelaku Dihukum Berat

Rep: Joko Suceno/ Red: Hazliansyah
Aksi pelemparan bom molotov (ilustrasi)
Aksi pelemparan bom molotov (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Orang tua korban pelemparan bom di Ciamis bersyukur enam pelaku pelemparan bom molotov berhasil ditangkap. Mereka berharap para pelaku dihukum berat lantaran membuat korban mengalami luka dan cacat seumur hidup.

"Saya bersyukur polisi berhasil menangkap mereka. Hukum mereka sebarat-beratnya karena telah membuat anak saya cacat di wajahnya," kata Lili Hidayat (45 tahun), ayah dari  Agus salah seorang korban, Senin (21/10).

Peristiwa pelemparan bom molotov tersebut, terjadi pada Ahad (13/10) dini hari. Saat itu empat orang korban pelemparan bom molotov, yakni Ami (14 tahun) siwa kelas delapan SMP Muhammadiyah Kawali, Rijwan (13), Agus (14), dan Ismi (14) tengah nongkrong di depan SDN 1 Kawali.

Tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor melintas dan melemparkan botol dengan sumbu terbakar.

Setelah dilemparkan dan jatuh di depan para korban, bom molotov tersebut meledak. Ledakan bom yang terbuat dari botol bekas dicampur minyak tanah dan bensin serta diberi sumbu ini mengenai tubuh keempat korban.

Menurut Lili, para pelaku tak hanya membuat anaknya cacat seumur hidup tapi juga telah menurunkan mental anaknya. Saat ini, kata Lili, anaknya masih menjalani perawatan di RSUD Ciamis karena luka bakar yang dialaminya mencapai 45 persen. Luka bakar tersebut, kata dia, sebagian besar berada di wajah dan kepala.

"Anak saya mulai membaik, tapi luka bakar di wajahnya sulit untuk disembuhkan. Dia jadi minder kalau bertemu dengan teman-temannya," kata dia.

Keenam tersangka yang ditangkap polisi di sejumlah tempat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2, pasal 353 ayat 1 dan 2, serta pasal 353 ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Witnu Urip Wardana, ke enam tersangka tersebut yaitu Ang (17/eksekutor) Ren (pembongceng Ang) saat pelemparan, Den, Im, Yog, dan Sop. Tersangka Ang ditangkap di tempat persembunyiannya di Cirebon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement