Ahad 20 Oct 2013 15:49 WIB

Buang Sampah Sembarangan di DKI Jakarta akan Dikenai Sanksi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Tumpukan sampah (ilustrasi)
Foto: thehindu.com
Tumpukan sampah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Rencananya, penerapan sanksi tersebut akan mulai dilakukan tahun depan.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi baik berupa denda maupun kurungan. Dia menjelaskan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, bagi mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan didenda Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua bulan. Sementara itu, apabila yang membuang sampah sembarangan adalah institusi atau perusahaan, maka dendanya lebih berat, yaitu Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. 

Menurut Unu, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi pada masyarakat sebelum peraturan tersebut diterapkan. "Gubernur sudah menekankan peraturan ini harus diterapkan. Awal Januari mudah-mudahan sudah bisa berjalan. Tapi ini juga harus ada kerjasama sama Satpol PP dan polisi," ujarnya.

Sementara itu, mengenai pengawasan di lapangan, Unu mengatakan hal itu akan dilakukan oleh beberapa institusi sampai di tingkat kelurahan. Bahkan, dia juga mengatakan, sejumlah CCTV juga akan dipasang untuk menangkap wajah pelaku pembuang sampah sembarangan.  "Sebenarnya sanksi bukan target kita, tapi lebih ke pembinaan. Namun efek jera juga harus ada," kata Unu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement