Ahad 20 Oct 2013 00:01 WIB

Polisi Bojonegoro Usut Pemilik Solar 'Ilegal'

Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).
Foto: Antara
Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Jajaran Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, tengah mengusut pemilik solar "ilegal". Solar sebanyak 5.000 liter itu diperkirakan berasal dari

pertambangan minyak tradisional yang tertangkap dalam operasi di Desa Mbesah, Kecamatan Kasiman, pada Kamis (17/10).

"Polisi belum tahu pemilik solar 5.000 liter itu, karena nomor telepon pemesannya ketika dihubungi tidak bisa," kata Waka Polres Bojonegoro Kompol Aris Yudha Legawa, Sabtu,

Ia menjelaskan, pengendara truk dengan Nopol AD 1553 JV, yaitu Tri Har (25) asal Purworejo, Jateng, hanyalah orang yang disuruh pemilik solar untuk mengantarkan solar ke tempat tujuan.

Meski demikian, kata dia, polisi menahan yang bersangkutan sekaligus dengan truk yang membawa solar sekitar 5.000 liter berikut sebuah pompa minyak.

Polisi menangkap pengiriman solar "ilegal" sekitar 5.000 liter yang diangkut dengan truk yang bagian belakang telah dimodifikasi, Kamis (17/10).

Masih sesuai pengakuan tersangka kepada polisi, solar tersebut rencananya akan dikirim ke Jateng untuk dijual secara eceran ke sejumlah industri kecil.

Kapolres Bojonegoro AKBP Edy Wibowo menjelaskan pihaknya menjerat tersangka Tri Har dengan pasal 52 sub pasal 55 lebih subsider pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement