Jumat 18 Oct 2013 06:36 WIB

KPUD Kota Bogor Sudah Tetapkan Zona Kampanye

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Djibril Muhammad
Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pascapenetapan daftar pemilih tetap (DPT), kampanye anggota partai politik yang akan mengikuti pemilihan anggota legislatif (pileg) siap digelar pada Maret 2014 mendatang.

Ketua KPUD Kota Bogor, Agus Teguh Suryaman, mengatakan zona kampanye sudah ditetapkan. Jalan protokol, tempat ibadah, sarana pendidikan, kantor pemerintah, kantor kemiliteran dan kepolisian, kendaraan badan usaha milik negara dan daerah serta angkutan umum menjadi tempat yang dilarang untuk memasang atribut kampanye pileh dalam bentuk apapun.

"Pemasangan caleg di angkot selain melanggar aturan kampanye, juga menyalahi aturan dinas lalu lintas," kata Agus.

Agar lebih tertib, KPUD akan memfasilitasi pemasangan baliho dan spanduk para caleg di titik yang telah ditetapkan di masing-masing kelurahan.

Satu baliho ukuran maksimal 1,5 x 7 meter dan spanduk yang berisi semua foto, nomor urut, jargon, visi misi, dan foto anggota partai non caleg akan dipasang di satu titik di tiap kelurahan. "Jadi tidak ada narsis pribadi caleg," ungkap Agus.

Sementara pemasangan stiker, umbul-umbul, dan bendera parpol tidak dibatasi jumlahnya. Ia mempersilakan jika warga bersedia rumahnya ditempeli stiker caleg atau parpol. Yang terpenting, kata Agus, tidak dipasang di tempat yang dilarang.

Kampanye rapat umum dan iklan di media berlangsung selama 21 hari mulai 16 Maret 2014 dan berakhir pada 5 April 2014.

Hasil pileg ini akan menentukan parpol mana yang bisa mengajukan kembali calon pada pemilihan wali kota maupun pilpres mendatang.

Berkurangnya parpol peserta pilres dari 24 menjadi 12 parpol dinilai Agus akan lebih memudahkan pendataan. Rekapitulasi suara pun ia prediksi akan lebih cepat.

"Yang jelas warga akan lebih fokus memilih opsi yang ada. Surat suara juga mungkin akan lebih kecil dari sebelumnya yang sangat besar," kata Agus.

Selain itu, pengurangan jumlah parpol akan berdampak pada pengurangan dana penyelanggaraan pemilu. Menurut dia, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa berhemat anggaran.

Sebelumnya, pada H-14 masa kampanye, setiap perwakilan partai politik di Kota Bogor harus menyerahkan data rekening dana awal kampanye seperti yang diatur peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 paling lambat 2 Maret 2014 .

"Rekening itu khusus untuk dana kampanye, tidak dicampur dengan dana operasional partai," tutur Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor Divisi Hukum, Siti Natawati.

Jika nomor rekening dikumpulkan sejak sekarang pun dinilai Siti tidak masalah. Namun parpol harus memperbarui informasi dana tiga bulan sekali di help desk KPUD Kota Bogor.

Rekening tiap parpol nantinya akan diaudit kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPUD.

Selain dari pemerintah serta BUMN atau BUMD, pemberi dana perorangan dapat menyumbang maksimal Rp 1 miliar. Sementara untuk badan bukum maksimal sumbangan sebesar Rp 7 miliar.

Jika tidak diserahkan, semua caleg dari parpol besangkutan akan diskualifikasi dari daerah pemilihan (dapil). "2009 kami pernah mencoret caleg dari satu parpol," kata Siti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement