Kamis 17 Oct 2013 18:12 WIB

Andi Mallarangeng Ditahan, Deddy Kusdinar Dipindahkan Tahanannya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10).  (Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama. Tersangka lain dalam kasus ini yang sudah ditahan sebelumnya, Deddy Kusdinar, pun langsung dipindahkan.

"Tadi siang tersangka DK dalam kaitan kasus yang sama sudah dipindahkan dan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Johan menjelaskan saat ini Andi Mallarangeng sudah ditahan di Rutan KPK dan Deddy Kusdinar telah dipindahkan ke Rutan Polres Jaksel pada Kamis (17/10) siang tadi. Alasan pemindahan Deddy Kusdinar karena dua orang tersangka tersebut dijerat dalam kasus yang sama.

Selain itu, Rutan KPK juga memiliki kapasitas yang terbatas. Saat ini sudah ada 13 orang tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Sehingga Andi Mallarangeng akan menempati satu sel tahanan yang kosong bekas tersangka yang juga Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zainal.

"Jadi kan sama-sama tersangka di kasus yang sama, harus dipisahkan. Kapasitas di Rutan KPK juga terbatas," tegas Johan.

Sebelumnya KPK telah menahan terlebih dahulu tersangka Deddy Kusdinar di Rutan KPK pada 13 Juni 2013 lalu. Saat itu kuasa hukum Deddy Kusdinar, Rudy Alfonso menyatakan kliennya mempertanyakan penetapannya sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) tunggal dalam proyek Hambalang dalam rapat yang salah satunya dihadiri Ketua PSSI, Djohar Arifin.

Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp 1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp 1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan laporan kerugian negara yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada KPK, negara dirugikan sebesar Rp 463,66 miliar dalam proyek tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement