Rabu 16 Oct 2013 21:01 WIB

Satu Bulan Pelaku Rencanakan Pembunuhan Holly

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan dua pelaku, Elrizki Yudhistira dan seorang berinisial R, menunggu di kamar Holly Angela Hayu Winanti, Lantai 9 Ebony Tower, Apartemen Kalibata City untuk membunuh perempuan itu, Senin (30/9).

"Mereka sudah merencanakan pembunuhan itu sejak sebulan sebelumnya. Untuk mencari cara membunuh Holly, mereka menyewa kamar di Lantai 6, gedung yang sama," kata Kombes Pol. Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Rikwanto mengatakan bahwa total pelaku berjumlah lima orang. Selain Elrizki dan R, pelaku lainnya adalah Surya Hakim, Abdul Latif, dan seorang lagi berinisial PG.

Mereka merencanakan pembunuhan terhadap Holly atas suruhan seseorang dengan bayaran Rp250 juta. Tawaran itu bermula dari Surya yang kemudian merekrut empat orang lainnya untuk membunuh Holly.

"Di kamar yang mereka sewa di Lantai 6 itu, mereka merencanakan pembunuhan yang paling tepat. Akhirnya dipilih cara membekap, mencekik atau membius, kemudian membuang jasad Holly ke laut," tutur Rikwanto.

Rikwanto menuturkan bahwa selama sebulan mereka mengawasi keseharian Holly, termasuk berhasil membuat kunci duplikat kamarnya. Saat Holly berada di rumah ibu angkatnya di Cibubur, pelaku PG juga menguntit untuk memastikan perempuan itu ada di sana.

Ketika Holly pulang ke apartemennya, PG kemudian memberi tahu teman-temannya untuk bersiap-siap. Pada saat itulah, Elrizki dan R menunggu di dalam kamar Holly.

"Rencananya, mereka akan menyergap Holly saat dia masuk. Ternyata sebelum masuk Holly sempat menelepon atau menerima telepon dari ibu angkatnya untuk memberitahukan bahwa dia sudah sampai di apartemennya," jelas Rikwanto.

Saat masuk ke dalam kamar, ponsel Holly masih tersambung dengan ibu angkatnya. Mendengar keributan dan teriakan Holly, ibu angkatnya itu kemudian menghubungi beberapa teman Holly untuk menolong perempuan nahas itu.

Tak berapa lama kemudian, teman-teman Holly bersama beberapa petugas keamanan apartemen dan tetangga Holly mendatangi kamarnya. Panik karena gedoran yang ada di pintu kamar Holly, Elrizki dan R kemudian melarikan diri melalui balkon menggunakan handuk untuk melompat ke Lantai 8.

"Saat itu, R berhasil meloloskan diri ke kamar di bawah kamar Holly, sedangkan Elrizki terjatuh saat mencoba melarikan diri hingga akhirnya ditemukan tewas," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah berhasil menangkap Surya Hakim dan Abdul Latif di tempat yang berbeda, sedangkan PG dan R saat ini masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Selain itu, penyidik Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga sedang memeriksa Gatot Supiartono, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diketahui memiliki hubungan dengan Surya dan Holly.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement