Ahad 13 Oct 2013 21:07 WIB

KPK Akan Telusuri Aliran Rekening Akil Mochtar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir sejumlah rekening milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar beberapa waktu lalu. KPK akan menelusuri aliran uang dari rekening Akil untuk menjerat pihak lain.

"Memang benar KPK sudah melakukan pemblokiran rekening atas nama tersangka AM (Akil Mochtar)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi di Jakarta, Ahad (13/10).

Johan menambahkan, telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening Akil. Hal ini untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain terkait penanganan sengketa pilkada di dua daerah, yaitu di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak.

Mengenai kuasa hukum Akil Mochtar yang memprotes pemblokiran rekening tersebut, ia menegaskan dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK, sudah diatur terkait kewenangan dalam melakukan pembekuan atau pemblokiran rekening tersangka. "Jadi bisa saja KPK memblokir rekening seorang tersangka," jelasnya.

Ia mengatakan tak tahu Saat ditanya apakah ada aliran rekening ke hakim lain yang juga menangani kasus sengketa pilkada tersebut. Karena laporan tersebut bersifat rahasia dan juga menjadi strategi penyidik.

Namun, ujarnya, pemeriksaan terhadap hakim MK akan tetap dilakukan meski belum dijadwalkan. Pemeriksaan terhadap hakim MK juga tidak perlu mendapatkan izin dari presiden.

"Sampai hari ini saya belum dapat informasi apakah hakim konstitusi yang lain dibutuhkan keterangannya oleh KPK, itu belum ada," tegas Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement