Ahad 13 Oct 2013 20:05 WIB

Majelis Kehormatan Akan Periksa Akil di KPK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan sudah merencanakan untuk memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif Akil Mochtar. Untuk itu, Majelis Kehormatan harus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akil sudah ditahan di Rutan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa dua Pemilukada, Rabu (3/10). Karenanya, Majelis Kehormatan harus meminta izin lembaga antirasuah itu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Akil.

Ketua Majelis Kehormatan Harjono dan sekretaris majelis Hikmahanto Juwana sudah melakukan koordinasi awal dengan KPK, Rabu lalu. "Bicara masalah umum," kata Hikmahanto, saat dihubungi Republika, Ahad (13/10).

Ia menambahkan, sudah menyampaikan rencana majelis untuk meminta keterangan Akil pada KPK. Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu pun sudah memberikan sinyal positif. Namun, pemeriksaan tidak dapat dilakukan di gedung MK seperti biasanya selama ini. "Dibolehkan. Tetapi harus di KPK," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) itu.

Majelis Kehormatan, menurut Hikmahanto, rencananya akan meminta keterangan Akil dalam sidang tertutup. Majelis memang meminta keterangan saksi lain sebelumnya secara terbuka. Namun untuk saksi tertentu proses pemeriksaan tidak terbuka untuk umum. 

Sejauh ini, Majelis Kehormatan sudah memeriksa 12 saksi untuk persidangan etik Akil. Kamis (10/10), majelis meminta keterangan dari dua hakim konstitusi, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Keduanya berada satu panel dengan Akil. Majelis juga meminta keterangan dari panitera Kasianur Sidauruk. Pemeriksaan ketiga orang itu berlangsung secara tertutup.

Menurut Hikmahanto, majelis rencananya akan kembali menggelar sidang, Kamis (17/10). Majelis berencana memanggil dua orang panitera pengganti. Sementara untuk jadwal pemeriksaan Akil, majelis akan kembali mengkoordinasikannya. "Sementara ini masih belum ditentukan (jadwalnya)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement