Jumat 11 Oct 2013 13:44 WIB

Hasil DNA Narkoba di Ruang Kerja Akil Perlu Waktu Dua Minggu

Penyidik KPK geledah ruang kerja ketua MK Akil Mochtar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Penyidik KPK geledah ruang kerja ketua MK Akil Mochtar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri menyatakan hasil pemeriksaan DNA (asam deoksiribonukleat--red) dari barang bukti yang ditemukan di ruangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan berlangsung selama dua minggu.

"Kemarin diserahkan oleh BNN, sekarang kita dalam tahap proses pemeriksaan. Namun, memang kita masih perlu waktu sekitar dua minggu untuk hasilnya," kata Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Arthur Tampi di Jakarta, Jumat.

Menurut Arthur, pihaknya telah menyiapkan tenaga profesional dan sarana yang memadai untuk proses pemeriksaan sebanyak empat linting ganja yang ditemukan di ruang kerja Akil Mochtar saat penggeledahan, Jumat (4/10).

Dijelaskannya pula, pihaknya melaksanakan pemeriksaan DNA terhadap barang bukti narkoba di MK itu berdasarkan standar prosedur operasional (SOP) yang ada.

Pemeriksaan DNA meliputi tes jaringan dari sidik jari, kulit maupun cairan tubuh.

"Masing-masing SOP akan kita laksanakan, melalui tahap pembukaan, kemudian pemeriksaan lalu hasilnya itu kita buat dan kita serahkan kepada penyidik, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN)," tuturnya.

Arthur juga menuturkan dari DNA barang bukti yang diperiksa itu nantinya akan dibuat profil yang selanjutnya disesuaikan dengan profil pembanding.

"Jadi kita hanya melaksanakan pemeriksaan, membuat profil DNA (barang bukti). Kalau sisanya (berupa profil pembanding) itu kewenangan penyidik BNN," tegasnya.

Sebelumnya, BNN menyerahkan barang bukti berupa tiga linting ganja utuh dan satu linting ganja bekas pakai seberat 1,2804 gram serta pil sabu seberat 0,4867 gram yang terdiri dari pil ungu seberat dan pil hijau 0,2784 gram dan hijau seberat 0,2083 gram ke Pusdokkes, Kamis (10/10) untuk diidentifikasi kepemilikannya melalui DNA yang ada pada barang bukti tersebut.

Penyerahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari penelusuran kepemilikan barang haram itu meski Akil Mochtar telah dinyatakan negatif tidak menggunakan narkoba. BNN mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki barang bukti tersebut bisa sampai di ruangan Akil Mochtar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement